Kepala Badan Keahlian Dewan Terima DPRD Wonogiri
Kepala Badan Keahlian Dewan, Jhonson Rajagukguk didampinggi oleh Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang BKD Inosentius Samsul menerima sekaligus melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Wonogiri, guna membahas mengenai Hak dan Kewajiban DPRD sebagai Pejabat Daerah.
“Jadi memang DPRD Wonogiri itu ingin diskusi soal hak dan kewajiban DPRD yang ada di UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan implementasi dari status anggota DPRD sebagai pejabat daerah, ”terang Jhonson usai audiensi, di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta (4/5/2016).
Jhonson menjelaskan, mengenai implementasi terhadap hak administrasi pejabat daerah yang tidak sama dengan penjabat negara, ini penting untuk dipahami setiap anggota DPRD, disamping memang sampai saat ini aturan atau payung hukum mengenai hak dan kewajiban sebagai pejabat daerah belum ada.
“Memang sampai sekarang belum ada konsekuensi implementasi dari status DPRD sebagai pejabat daerah, menurut saya kalau dilihat dari status pejabat daerah berimplementasi dengan keprotokolan yang diatur di dalam UU protokol, tetapi kalau mengenai hak administrasi saya tidak tau,”tuturnya.
Sementara itu, dalam penjelasannya, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang BKD Inosentius Samsul memaparkan, saat pembahasan RUU Nomor 23 tahun 2014 memang banyak hal yang dipertimbangkan, termasuk bagaimana pengaturan DPRD yang tidak lagi diatur di dalam MD3. Disamping itu, tambahnya, kenapa UU ini memperkuat posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat karena ada fungsi eksekutif yang diserahkan langsung, artinya DPRD tidak sama dengan Bupati.
“Misalnya di pasal 57 dikatakan, penyelenggara daerah yaitu Bupati dan DPRD, tetapi Bupati menjadi pejabat negara, karena ada kekuasaan Presiden langsung yang diberikan kepada Bupati yang diatur dalam UU. Artinya ada otoritas khusus yang dimiliki mereka karena ada wajah presiden,”katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kebijakan menjadi anggota DPRD atau pejabat daerah berada di pemerintah daerah, mengenai hak administrasi dan sebagainya itu hanya tinggal bagaimana pemerintah daerah menghargai fasilitas dan hak administrasi. Karena dia diberi kewenangan oleh pemerintah pusat sebagai kekuasaan anggaran.
“Tentu ini memang harus dikaitkan dengan kemampuan keuangan negara. Jangan sampai ada kewajiban tetapi tidak bisa di implementasikan karena bertabrakan dengan anggaran,”tambahnya.(rnm) foto:andri/od